Pacet, Reban – 23 Juni 2025. Sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi Hukum Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang kali ini berfokus pada penyuluhan hukum kepada warga Desa Pacet, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 ini mengangkat tema besar seputar aspek pertanahan dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum secara langsung.

Kegiatan ini dihadiri oleh tim dosen Program Studi Hukum Program Doktor UNTAG Semarang, aparat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Kegiatan ini diselenggarakan secara interaktif dan edukatif, dengan mengedepankan metode dialogis dan diskusi dua arah yang intens. Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya diberikan materi hukum secara teoritis, namun juga didorong untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait dengan persoalan tanah, kepemilikan, pewarisan, hingga sengketa agraria.

Materi penyuluhan difokuskan pada isu pertanahan, mengingat masih banyaknya masyarakat di wilayah pedesaan yang belum memahami secara utuh hak dan kewajiban hukum mereka atas tanah. Dalam paparannya, para pemateri dari tim dosen menjelaskan berbagai aspek hukum pertanahan, mulai dari pengertian hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga prosedur pendaftaran tanah dan pentingnya sertifikasi kepemilikan tanah.

Disampaikan pula berbagai bentuk konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat, baik yang melibatkan antarwarga, antar generasi dalam keluarga, maupun antara warga dengan pihak ketiga seperti perusahaan atau lembaga pemerintah. Dengan gaya bahasa yang lugas dan mudah dipahami, para narasumber menekankan pentingnya preventif hukum melalui administrasi pertanahan yang tertib dan transparan.

“Banyak konflik tanah yang terjadi karena tidak adanya dokumen resmi atau sertifikat yang sah. Bahkan, dalam beberapa kasus, tanah dikuasai secara turun-temurun tetapi tidak pernah didaftarkan secara hukum. Hal ini rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar salah satu dosen pemateri, Dr.. RR. Widyarini Indrasti  Wardani, S.H., M.Hum., yang juga merupakan pakar hukum agraria.

Selain pertanahan, penyuluhan juga membahas aspek hukum lainnya yang relevan dengan kehidupan masyarakat, seperti hukum waris, hukum perdata dalam jual beli tanah, hukum pidana terkait penyerobotan tanah, serta aspek administrasi pemerintahan desa. Dalam sesi ini, warga diajak untuk memahami peran mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian hukum apabila terjadi pelanggaran atau perselisihan.

Beberapa isu yang mengemuka dalam diskusi antara lain adalah pembagian waris yang tidak adil dalam keluarga, sengketa batas tanah antara petani, serta kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan hukum akibat keterbatasan informasi dan biaya. Tim penyuluh dari UNTAG Semarang memberikan penjelasan mendalam tentang peran lembaga bantuan hukum, akses ke pengadilan, hingga mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Berbeda dengan pendekatan satu arah yang sering ditemui dalam kegiatan sosialisasi hukum konvensional, kegiatan penyuluhan ini menggunakan pendekatan partisipatif yang mendorong warga untuk aktif berdiskusi dan bertukar informasi. Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman pribadi mereka terkait persoalan hukum, yang kemudian ditanggapi dan dianalisis secara hukum oleh tim penyuluh.

Pendekatan ini tidak hanya menjadikan kegiatan lebih hidup dan relevan, tetapi juga menciptakan ruang empowerment di mana masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai pengetahuannya. “Kami merasa senang karena bisa langsung bertanya dan mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami. Biasanya kami hanya dengar dari cerita orang, tapi sekarang bisa tahu langsung dari ahlinya,” ujar salah satu peserta, Pak Suradi, seorang petani yang telah lama mengalami sengketa batas tanah dengan saudaranya.

Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah desa secara aktif, baik dalam tahap persiapan maupun pelaksanaan. Kepala Desa Pacet, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada UNTAG Semarang atas inisiatif ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak masyarakat.

Menurut Ketua Program Studi Hukum Program Doktor UNTAG Semarang Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum, kegiatan pengabdian masyarakat seperti ini bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban akademik, tetapi juga sebagai manifestasi dari visi universitas dalam menciptakan insan akademik yang peduli dan berdampak terhadap masyarakat.

“Kami percaya bahwa hukum bukan hanya milik ruang-ruang akademik atau ruang sidang, tetapi harus hadir di tengah masyarakat. Kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata bahwa ilmu hukum harus bersentuhan langsung dengan persoalan sosial dan memberi solusi,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, tim dari Program Studi Hukum Program Doktor UNTAG Semarang membagikan materi dalam bentuk booklet sederhana yang berisi penjelasan hukum dasar tentang pertanahan dan hak-hak hukum masyarakat desa. Selain itu, warga diberikan informasi tentang jalur pengaduan dan konsultasi hukum yang bisa diakses secara gratis melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNTAG Semarang.

Pihak desa dan peserta menyampaikan harapan agar UNTAG Semarang dapat menjalin kerjasama lebih lanjut dalam bentuk pelatihan hukum, klinik hukum desa, maupun pendampingan penyelesaian sengketa. Rencana jangka panjang mencakup pembentukan desa binaan hukum yang didampingi secara berkala oleh civitas akademika dari Program Studi Hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum ini, Program Studi Hukum Program Doktor UNTAG Semarang menunjukkan bahwa keberadaan institusi pendidikan tinggi bukan hanya sebagai pusat pengajaran dan penelitian, tetapi juga sebagai katalis perubahan sosial melalui pengabdian yang nyata dan berdampak. Pendekatan yang inklusif dan edukatif dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membumikan nilai-nilai hukum di masyarakat, menciptakan kesadaran hukum yang kokoh, serta membangun budaya hukum yang adil dan berkeadaban.

WhatsApp Icon Chat Admin